Istri Kerja di Batam, Pengangguran di Magetan Cabuli Anak Tirinya

Istri Kerja di Batam, Pengangguran di Magetan Cabuli Anak Tirinya
Seorang pria pengangguran di Magetan, Jawa Timur dengan tega mencabuli anak tirinya. (ilustrasi)

Magetan, Inibatam – Tidak kuat menahan hawa nafsu, seorang pria pengangguran di Magetan, dengan tega mencabuli anak tirinya. Pelaku berbuat bejat itu, karena sang istri pergi kerja di Pulau Batam, Kepri.

Saat ini sang bapak tiri bejat ini sudah diamankan Polres Magetan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana, mengungkapkan ketika ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku ia melakukannya karena merasa kesepian setelah ditinggal istrinya bekerja.

“Dari pengakuan tersangka, yang juga merupakan bapak tiri korban, ia telah melakukan empat kali hubungan terlarang dengan anak tirinya. Tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan rayuan, dan ini terjadi karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka dan merasa takut sehingga mau diajak melakukan tindakan yang sangat tidak pantas,” kata AKP Angga Perdana dalam konferensi pers di markas Polres Magetan pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga  Dua Pesawat Super Tucano TNI AU Jatuh di Pasuruan, Korban Meninggal Dunia Teridentifikasi

Kejahatan ini terungkap ketika sekolah melaporkan bahwa korban sering terlambat atau bahkan tidak hadir sama sekali. Setelah dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat oleh bapak tirinya.

“Kasus ini terungkap saat sekolah melakukan skrining terhadap korban yang sering terlambat atau bahkan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya. Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pelecehan oleh bapak tirinya,” jelas Angga seperti dilansir kompas, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan hamil selama 16 minggu.

“Hasil visum menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil selama 16 minggu. Orangtua perempuan korban bekerja di Batam sebagai asisten rumah tangga,” tambahnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Warga Singapura di Batam: Tersangka Oknum Honorer Pemprov Kepri Terancam Hukuman Mati

Polisi berencana untuk menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara, dan hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *