Medan, Inibatam – Seorang warga Aceh Timur, MD (39) ditangkap polisi di Medan. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena kedapatan jadi kurir narkotika. Sebanyak 10 kg sabu diamankan dari MD.
Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Saloso, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MD dilakukan pada Kamis (5/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
“MD ditangkap saat sedang menunggu seorang temannya di sebuah warung makan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap jok sepeda motornya, petugas menemukan 5 bungkus plastik besar berisi 5 kg sabu,” ujar Habibi seperti dikutip detikSumut pada Selasa (10/10).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kos MD yang terletak di Gang Eka Warni I dengan bantuan kepala lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah narkotika lainnya yang disembunyikan di dapur kosan MD.
“Barang haram itu ditemukan dalam sebuah ember di dapur, termasuk 5 kg sabu lagi dalam bungkus besar, 400 gram sabu dalam bungkus kecil, 50 butir ekstasi, satu unit handphone, dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Dalam interogasi awal, MD mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Tanjung Balai dua minggu yang lalu. Bos MD diketahui berada di kawasan Aceh.
“Pelaku memiliki beragam pekerjaan sementara. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini,” tutupnya.