Batam, Inibatam – Sebanyak 146 rumah liar (ruli) di Jalan Yos Sudarso, Seraya Atas, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu (18/10/2023) terpaksa digusur. Penggusuran ini dilakukan dalam rangka proyek pelebaran jalan Yos Sudarso, yang awalnya hanya memiliki satu lajur dan akan diperluas menjadi dua lajur.
Namun penggusuran itu membuat warga kecewa. Warga kecewa karena tindakan Tim Gabungan yang terdiri dari Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Batam terkesan mendadak melakukan penggusuran tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Warga Tidak Puas
Amril, Ketua RT 02 RW 05 Seraya Atas, mengungkapkan ketidakpuasan warga terhadap penggusuran ini. Ia menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai rencana penggusuran.
“Selama ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Otorita dan pemerintah, bahwa akan ada penggusuran pada kami,” ungkap Amril.
Sebagai bentuk protes, warga melakukan blokade jalan dengan menggunakan kayu, pohon, ban, dan barang-barang lainnya. Namun, jumlah personel Tim Gabungan yang mencapai sekitar 500 orang membuat perlawanan warga tidak berdaya.
Pukul 10.00 WIB, alat berat mulai masuk ke pemukiman dan merobohkan rumah-rumah liar mulai dari simpang lampu merah Seraya atas hingga depan Hotel King. Warga yang terkena penggusuran hanya bisa pasrah, mencoba untuk mengemas barang-barang dari dalam rumah dan memindahkannya ke pinggir jalan.
Salah seorang warga yang terdampak penggusuran, Elvi, merasa kecewa karena Surat Peringatan (SP) sebelumnya memperbolehkan pembongkaran rumah hingga 15 meter dari jalan. Namun dalam kenyataan, penggusuran dilakukan hingga 50 meter dari jalan.
Sudah Diberikan Sp 1 hingga SP 3
Puraem O Sinambela, Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli BP Batam, menjelaskan bahwa sebelum penggusuran terjadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat pada Maret 2023. Surat Peringatan (SP) juga sudah dikeluarkan sebanyak tiga kali, yaitu SP 1 hingga SP 3 pada bulan Agustus 2023.
BP Batam juga telah menyiapkan kavling siap bangun (KSB) seluas 11 hektar sebagai kompensasi bagi warga yang terdampak. KSB tersebut berlokasi di Sei Daun, Tanjung Piayu. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan kavling berukuran 6×10 meter, yang diperkirakan akan diterima oleh warga pada bulan Januari 2024.