Jambret Meresahkan Warga Batam Kena Dor Polisi!

Penjambretan

Batam, Inibatam – Polisi membekuk pelaku jambret yang meresahkan warga di Batam. Junior (23) terpincang usai kakinya didor polisi saat penangkapan, Kamis (14/3/2023).

Ia diringkus di Orchid Garden, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam. Sebelumnya ia diburu berdasar dua laporan yang masuk ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Dwi Ramadhanto menyebut ada dua laporan kejadian perkara (LP) terkait aksi pelaku.

“Ada dua LP di depan Sekolah Permata Harapan, 19 Desember 2023 pagi dan LP kedua di Kawasan Nagoya Thamrin, Jumat (1/3/2024). Kedua aksinya itu terekam CCTV,” terangnya, Jumat (15/3/2024).

Saat diinterogasi polisi ia mengaku sudah sering menjambret warga. “Sering, di RS Awal Bros dapat tas dan laptop, di Thamrin dompet berisi uang 2 Juta dolar singapura (Rp 170 juta), serta uang tunai Rp 250 ribu dan hp. Di depan BCA Penuin dapat dompet berisi Rp 180 ribu, di belakang BCS, dapat tas, airpods pro dan uang Rp 70 ribu,” sebutnya.

Baca Juga  Walhi Riau Ungkap ada Pengukuran Lahan di Rempang dengan Kawalan Polisi dan TNI

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.

 

Sumber: gudangberita

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *