Kajari Batam Turun Langsung Sebagai JPU Sidang Bang Long, Kasna: Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan Kami

Bang Long, terdakwa kasus demo Rempang usai sidang di PN Batam, Rabu (3/1/2024). (Foto: Inibatam)

Batam, Inibatam – Kasus kerusuhan anarkis demo Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/1/2024). Sidang ini dilakukan dengan tiga tuntutan terpisah.

Pada sidang pertama terdakwa Iswandi alias Awi atau Bang Long dihadirkan saat majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi tampak turun langsung duduk di meja penuntut umum saat sidang Bang Long.

Ditemui usai sidang, Kasna mengatakan semua keterangan saksi cukup menguatkan surat dakwaan yang dibacakan timnya terhadap terdakwa Bang Long.

“Menurut pendapat kami sudah menguatkan pembuktian surat dakwaan yang kita dibacakan. Sebagaimana disimak juga terdakwa sendiri membenarkan apa yang diterangkan oleh para saksi. Intinya keterangan saksi sangat mendukung pasal yang kami dakwakan,” kata Kasna.

Baca Juga  Rapat Finalisasi Jamselinas XII Batam, Sekda Jefridin: Biar Mereka Rasakan Batam yang Luar Biasa

Sementara Bang Long, ditemui usai sidang menegaskan, orasi yang dilakukannya adalah orasi damai, bukan untuk memancing aksi anarkis saat demo 11 September tersebut.

“Pada dasarnya orasi dilakukan secara damai kita tak tahu situasi di lapangan. Suasana panas psikologi dalam keadaan tidak stabil. Banyak hal (tuntutan warga Rempang) yang tidak dipenuhi (oleh BP Batam). Pada dasarnya demo ini demo damai, berapa kali saya sampaikan,” kata Bang Long dikawal petugas kepolisian bersenjata.

Seperti diketahui Bang Long didakwakan Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP dan Pasal 214 ayat (1) KUHP. (*)

sumber: gudangberita

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *