Kakek Asal Singapura Cabuli Bocah SD di Batam

Kakek asal Singapura ini diamankan polisi di Polsek Batam Kota

Batam, Inibatam – Rukiman bin Ahmad Marchuki (67), kakek asal Singapura ini diamankan polisi di Polsek Batam Kota, Senin (4/3/2024).

Ia melakukan hal-hal cabul yang menjijikkan terhadap seorang bocah perempuan yang masih pelajar SD, tetangganya.

Pelaku diketahui baru menikah lagi. Sebelumnya ia bercerai dari istri pertama.

Rukiman mengaku 5 kali berbuat cabul kepada bocah warga komplek. “Sudah lima kali,” ucapnya.

Ia selalu memberi uang kepada bocah tersebut usai menggerayangi, membuka baju dan menyentuh-menyentuh alat vital korban dan menciuminya.

Ia juga meraba dada korban yang masih bocah itu dengan penuh syahwat. Bocah SD yang lugu itu pun tak paham apa yang dilakukan kakek cabul tersebut terhadap dirinya.

Baca Juga  Peringatan BMKG: Hujan Petir di Batam, Warga Diimbau Waspada

“Saya tidak sadar, tapi sudah 5 kali,” sebut Rukiman

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman menyebut kejadian berawal pada Rabu (24/2/2024) pukul 10.00 WIB

Saat itu, korban ingin bermain ke rumah kawannya melewati rumah Rukiman. Kakek tua itu melihat bocah tersebut sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Ia lalu memanggil korban.

“Ia memanggil. Kemudian korban diajak ke sebuah tenda yang biasa menjadi tempat parkir mobil salah satu warga perumahan Cendana Cluster Edgeline, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota,” ujar Sudirman.

Dari identitasnya, Rukiman merupakan warga Perumahan Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku lantas membuka baju korban hingga dadanya bocah perempuan itu terlihat. Ia juga membuka celana korban dan meraba kemaluannya.

Baca Juga  Pemko Batam Bantah Soal Isu Berhentinya Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Pulau Rempang

Korban yang cerita ke orangtuanya soal keanehan prilaku kakek tetangganya itu, membuat keluarga korban geram dan melaporkan ke Polsek Batam Kota.

Sontak saja usai diringkus polisi, jeratan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menantinya. Ancaman hukuman maksimalnya bisa 15 tahun kurungan penjara. (*)

sumber: gudangberita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *