Batam, Inibatam – Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, mengungkap jaringan narkotika di Kota Batam, Selasa (3/10/2023). Sebanyak 46,477 KG sabu berhasil diamankan, dan 10,727 KG barang bukti narkotika jenis sabu telah dimusnahkan.
Dalam acara pengungkapan di Mapolresta Barelang itu hadir Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Forkopimda Kota Batam, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, dan Ketua FKUB Batam.
Kapolda Kepri menyebutkan pengungkapan kasus dimulai pertama kali di pinggir jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam pada tanggal 11 September 2023.
Tersangka beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga akan menyelundupkan sabu ke luar Batam.
Kasus selanjutnya terjadi di depan Ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kec. Batam Kota pada tanggal yang sama. Sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu berhasil disita.
Kemudian, pada tanggal 12 September 2023, pengungkapan kasus ketiga terjadi di pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kec. Batu Ampar, Kota Batam. Tersangka beserta 2 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kasus keempat melibatkan pengungkapan yang terjadi di Pulau Setokok Kec Bulang dan di Jakarta Barat, dengan berhasilnya penyitaan 40 bungkus sabu dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika.
Sementara itu, kasus kelima terjadi di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota, dengan penyitaan 1 bungkus narkotika jenis sabu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 46,477 KG, yang diyakini dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang.
Dalam konferensi pers ini, juga diumumkan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10,727,704 KG sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Irjen Pol Tabana Bangun menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan menjauhkan diri dari dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh narkotika.
Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi.
“Kita tidak akan berkompromi dalam menangani kasus narkotika. Ini adalah upaya kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga wilayah Batam dari ancaman narkotika yang merusak,” ujar Kapolda lagi.