Kapolsek Batam Kota Ungkap Pembunuhan Berencana oleh Pelaku Sesama Jenis

Kapolsek Batam Kota Ungkap Detil Pembunuhan Berencana oleh Pelaku Sesama Jenis
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mewawancarai pelaku usai konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Jumat (22/9/2023) (ist)

Batam, Inibatam – Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, ungkap motif pelaku pembunuhan di lahan kosong tidak jauh dari gedung Mall Pelayanan Publik, Batam Centre, Batam, Jumat (22/9/2023). Pelaku pembunuhan, berinisial PSH (18 Tahun), adalah seorang pria yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka, kronologi peristiwa yang terjadi pada tanggal 21 September 2023 berawal dari temuan saksi, RR.

Saksi melihat seorang individu terlentang di tepi jalan dalam keadaan luka pada lehernya. Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada security Mega Mall Batam. Sekitar pukul 01.15, RR datang ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan temuan tersebut, sementara security Mega Mall pergi ke lokasi untuk menjaga agar tidak ada orang yang mendekat.

Pada sekitar pukul 01.30, anggota Polsek Batam Kota tiba di lokasi kejadian dan mengamankan situasi. Mereka telah berkoordinasi dengan Piket Identifikasi Polresta Barelang.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Kepri untuk Sabtu: Batam Cerah Berawan, Bintan dan Tanjungpinang Hujan

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera memulai penyelidikan. Dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan pelaku dilakukan di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota. Ketika akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, dan terpaksa anggota kepolisian harus menggunakan tindakan tegas dan terukur.

Modus operandi pelaku dalam melakukan pembunuhan adalah dengan mempersiapkan pisau yang ia sembunyikan di dalam jaketnya. Kemudian, pelaku bertemu dengan korban, SP (46 tahun), seorang pria. Mereka makan bersama sebelum pelaku mengajak korban ke tempat terpencil, yaitu lahan kosong di sebelah Perum. Royal Bay Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Korban berteriak kesakitan saat diserang, namun pelaku terus melakukan aksi kejamnya.

Setelah menguasai korban, pelaku mencuri sepeda motor korban, Yamaha Mio M3, dan pergi dari tempat kejadian. Pelaku juga membuang helm korban ke jalan, sebelum pergi ke tempat kerjanya untuk beristirahat.

Baca Juga  Upaya Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia Senilai Rp 19 Miliar Digagalkan di Kepulauan Riau

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, yang diwakili Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal selama seminggu sebelum kejadian.

Mereka telah terlibat dalam hubungan terlarang sesama jenis di sebuah hotel. Setelah hubungan tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati yang dirasakannya terhadap korban, karena korban sering menolak ajakan pelaku untuk bertemu. Pelaku merencanakan perbuatannya dan juga berambisi untuk menguasai harta milik korban.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, demikian ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *