Batam  

Kasus Bentrok di Rempang, Batam: Tujuh Orang Ditangkap sebagai Tersangka

Kasus Bentrok di Pulau Rempang, Batam: Tujuh Orang Ditangkap sebagai Tersangka
7 dari 8 orang warga Rempang yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok dengan petugas (ist)

Batam, Inibatam – Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok antara aparat gabungan dan warga yang terjadi di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (8/9/2023).

Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang mengungkapkan, “Dari yang kami periksa sebanyak 8 orang, 7 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”

Keputusan ini diambil setelah mereka melawan petugas aparat gabungan yang hendak melakukan pengukuran dan pematokan lahan di Pulau Rempang, Batam.
Nugroho menjelaskan, “Mereka melawan petugas, ada yang melempar batu, bahkan bom molotov.”

Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh jajaran Polresta Barelang dengan menggunakan foto dan rekaman sebagai bukti.

“Kami memiliki foto dan rekaman yang mendukung tindakan yang dilakukan ketujuh orang ini,” tambah Nugroho.

Informasi yang diperoleh, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berprofesi sebagai nelayan dan petani.

Situasi Mulai Kondusif

Baca Juga  Petualangan Residivis EK Mencuri, Berakhir di Jeruji Sel Polsek Lubuk Baja

Saat ini, situasi di Pulau Rempang, Kota Batam, telah kembali kondusif dan tidak ada tanda-tanda perlawanan dari masyarakat Pulau Rempang.

Pada Jumat sore, terlihat aparat gabungan telah mendirikan beberapa tenda di simpang-simpang kampung. Mobil-mobil aparat gabungan, termasuk dari TNI dan Polisi, tampak berpatroli di jalan utama Barelang (Batam Rempang Galang).

Nugroho menegaskan, “Pada tanggal 28 September ini, Pulau Rempang akan diserahkan kepada pengembang PT MEG setelah proses pematokan dan pengukuran selesai.”

Apa yang Terjadi di Pulau Rempang?

Proyek pengembangan Pulau Rempang Kota, Batam, baru-baru ini diumumkan sebagai Program Strategi Nasional (PSN) pada akhir bulan Agustus. Pulau ini akan dikembangkan untuk berbagai industri, pariwisata, dan perumahan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari warga setempat yang telah tinggal di Pulau Rempang sejak tahun 1934. Warga menentang pemindahan kampung mereka meskipun telah diberikan tawaran relokasi.

Baca Juga  Jefridin Langsung Daftar Peserta Jamselinas

Pemerintah tetap melanjutkan pembangunan, dan langkah awalnya adalah melakukan pengukuran dan pematokan lahan di Kampung Sembulang, Pulau Rempang. Ini merupakan langkah awal untuk pembangunan pabrik kaca terbesar dari Xinyi Group, perusahaan asal China.

Dalam beberapa minggu terakhir, warga Pulau Rempang telah berhasil menghalangi petugas BP Batam untuk melakukan pengukuran lahan. Warga berpendapat bahwa belum ada kesepakatan tertulis yang memastikan hak-hak mereka.

Namun, pada Kamis (7/9/2023), aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, memaksa masuk. Warga spontan menghadang mereka di Jembatan 4 Barelang, dan bentrokan pun tak terhindarkan. Tidak hanya warga yang menentang aparat, tetapi juga siswa-siswa sekolah hingga balita yang terkena dampak dari penggunaan gas air mata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *