Batam,Inibatam – Sidang perdanan kasus kerusuhan demo Rempang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). Sidang ini dibagi dalam tiga tuntutan terpisah.
Iswandi alias Awi atau Bang Long dalam tuntutan tersendiri. Sementara 34 tersangka lainnya dibagi dalam dua tuntutan secara berkelompok.
Sempat terjadi insiden saat penasihat hukum yang hadir mendampingi Bang Long dianggap belum memenuhi unsur legalitas dalam pendampingan hukum.
Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus sempat mengancam akan mengusir penasihat hukum.
Namun akhirnya diminta untuk segera menyelesaikan dalam persidangan berikutnya. “Kenapa baru disiapkan. Kau bisa saya usir kalau legalitas belum lengkap,” ujar Hakim David.
Hanya saja saat itu, hakim dengan kebijakannya tetap melanjutkan sidang dan meminta penasihat hukum Bang Long dari Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) untuk melengkapi hal itu pada sidang berikutnya.
Dalam sidang ini penasihat hukum juga mengeluhkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
JPU sendiri tidak berkeberatan dalam persidangan tersebut untuk dilanjutkan.
JPU, Karya So Immanuel Gort SH mengatakan Bang Long dan sejumlah tersangka lainnya dijerat sejumlah pasal.
Yakni Pasal 214 (kejahatan kepada pejabat negara), Pasal 170 (kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 160 (penghasutan).
Jaksa Immanuel juga membacakan sejumlah pernyataan-pernyataan Bang Long yang kemudian dijadikan barang bukti terkait kasus tersebut.
Ia dianggap sudah melakukan penghasutan hingga mengakibatkan adanya kerusuhan anarkis dalam demo Rempang 11 September 2023 di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center.
“Terdakwa juga dikenakan pasal melakukan pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (Kepala BP Batam), yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” terangnya dalam persidangan.
Sidang Bang Long akan kembali dilanjutkan pekan depan. Hakim juga meminta pihak JPU untuk segera memberikan salinan BAP yang sebelumnya dikeluhkan penasihat hukum. (*)