Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen: Tiktoker Fikri Murtada Ditangkap, Mengaku Hanya Bercanda

Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen: Tiktoker Fikri Murtada Ditangkap, Mengaku Hanya Bercanda
Setelah ditangkap, tiktoker asal Deli Serdang ini mengaku hanya bercanda (ilustrasi)

Medan, Inibatam – Kasus dugaan penistaan agama Kristen melalui platform TikTok kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kali ini, seorang Tiktoker asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Fikri Murtada (28), yang dikenal dengan akun @bangmorteza, menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, memberikan penjelasan tentang kronologi peristiwa ini. Dugaan penistaan agama Kristen terjadi saat Morteza melakukan Live di akun TikToknya pada Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB.

Menurut Kompol Fathir, dalam video tersebut, tersangka diduga menggunakan kata-kata yang dianggap sebagai penistaan terhadap agama Kristen. Meskipun setelahnya Morteza membuat video klarifikasi dan permohonan maaf, peristiwa ini menimbulkan kontroversi.

Baca Juga  Polda Kepri Musnahkan 283 Gram Sabu dalam Operasi Anti-Narkoba di Kota Batam

Pada Jumat, 20 Oktober 2023, tim patroli Cyber Satreskrim Polrestabes Medan menemukan postingan video lain yang berisi penghinaan terhadap agama Kristen dan diduga dilakukan oleh Morteza. Polisi segera bertindak cepat dengan menangkap Morteza di rumahnya di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Mengaku Hanya Bercanda

Dari pengakuan Morteza, motif di balik tindakannya hanyalah untuk bercanda. Namun, Kompol Fathir menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Dari keterangan tersangka, dia melakukan hal tersebut karena bercanda, namun tentu saja hal itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fathir.

Morteza saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga  Dua Warga Palembang Diciduk Polisi Usai Mencuri Laptop dan Dompet di Tanjungpinang

Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap agama dan keyakinan orang lain dalam berkomunikasi di media sosial dan mendorong pemahaman yang lebih baik antarumat beragama di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *