Kasus Hukum 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pulau Rempang

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri saat proses Restorative Justice 8 tersangka kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang. Kegiatan RA dilaksanakan di Polresta Barelang Selasa (9/4/2024).

Batam, Inibatam – Penyelesaian kasus kerusuhan di Pulau Rempang dan pemblokiran jalan 7 September 2023 lalu diupayakan dengan restorative justice. Penahanan delapan tersangka kasus tersebut sebelumnya sudah ditangguhkan.

Hanya saja status hukum mereka masih berlanjut. Namun saat ini restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya dilakukan dalam proses tersebut.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri berharap tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.

“Pemberian restorative justice diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Dalam suasana menjelang perayaan Idul Fitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,” ucap Yan Fitri, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga  Iswandi alias Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara

Pelaksanaan Restorative Justice terkait Kasus Rempang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatreskrim Polresta Barelang yang bertempat di Lobby Utama Polresta Barelang saat itu.

Ia mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat.

Perwakilan dari salah satu tersangka menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan Restorative Justice.

Mereka mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.

Baca Juga  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Disambut Aksi Demo Emak-Emak saat Kunjungi Pasir Panjang Pulau Rempang

Delapan pemuda warga Rempang ini ditahan pasca bentrokan anarkis 7 September 2023. Saat itu warga memblokade jalan ketika petugas gabungan melakukan aksi represif ke wilayah Rempang mengawal pengukuran lahan untuk Proyek Rempang Eco City.

Gas air mata saat itu bertebaran di kawasan Sembulang untuk menghalau blokade warga. Sejumlah pelajar pingsan saat terjadi kekacauan itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *