Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pekanbaru: 3 dari 4 Pelaku Anak Dibawah Umur

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pekanbaru: 3 dari 4 Pelaku Anak Dibawah Umur
3 dari 4 pelaku kekerasan seksual anak masih berusia 14 tahun (ilustrasi)

Pekanbaru, Inibatam – Sungguh miris kejadian kekerasan seksual anak di Kota Pekanbaru. Mereka tidak saja melakukan kekerasan seksual, tapi juga memvideokan perbuatannya. Tiga dari empat pelaku yang diamankan adalah remaja usia 14 tahun.

Ke empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Keempatnya diduga terlibat dalam tindakan sodomi terhadap 4 anak yang masih duduk di sekolah dasar.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik hanya menahan tersangka dewasa, IW. Sementara 3 tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan usia mereka yang masih di bawah umur, berusia 14 tahun..

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Hery Murwono, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak ini terjadi di sebuah kecamatan di Kota Pekanbaru. Keempat korban, yang semuanya masih anak-anak, mengalami perbuatan tak senonoh tersebut sejak tanggal 17 April 2023.

Baca Juga  Ingin Menikahi Mantan Pacar, Pemuda AS di Meranti, Riau, Tega Lakukan Kekerasan Seksual

“Laporan mengenai kasus ini masuk pada tanggal 7 September 2023. Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya naik ke tahap penyidikan,” kata Hery pada Jumat petang, 3 November 2023.

IW dan 3 anak lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan visum terhadap para korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita beberapa video yang memperlihatkan bagaimana anak-anak terlibat dalam perilaku tidak senonoh, termasuk ciuman dan perilaku oral.

Hery tidak memberikan rincian sejauh mana para korban mengalami perlakuan tersebut dari IW dan 3 anak lainnya. Selain itu, belum jelas apakah para korban dan tersangka memiliki hubungan atau tinggal dalam satu kompleks perumahan.

Baca Juga  Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait UAS dan Bantuan Dapur Umum di Rempang

Hery menyebut bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik telah mempersiapkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Ada 4 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dalam kasus ini, dan mereka menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hery seperti dikutip liputan6, Minggu (5/11/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *