Bali, Inibatam – Pasangan suami istri (pasutri) WNA Yordania, ditangkap Satpol PP Kabupaten Bandung, Bali, Selasa (24/10/2023) sore. Pasutri ini ditangkap saat sedang mengemis bersama bayinya di Jalan Kartika Plaza, kawasan wisata Kuta, Bali.
Pasutri ini, pria berusia 25 tahun dengan inisial AS, sang istri berusia 21 tahun dengan inisial FA, dan satu anak balita.
Ketiganya ditangkap setelah sebuah foto mereka yang tengah mengemis menjadi viral di media sosial Instagram. Foto tersebut menunjukkan keluarga ini meminta-minta kepada warga yang melintas, termasuk wisatawan asing, sementara sang balita berada di dalam kereta bayi.
Setelah penangkapan oleh Satpol PP, ketiga warga negara asing (WNA) Yordania ini dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Proses lebih lanjut diurus oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Mengemis karena kehabisan uang
Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai, keluarga ini mengemis karena mereka telah kehabisan uang selama liburan mereka di Bali.
Data perlintasan keimigrasian menunjukkan bahwa ketiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan izin tinggal mereka masih berlaku hingga 29 Oktober 2023.
Saat ini, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi ke negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa mereka masih menunggu koordinasi dengan pihak keluarga sebelum proses deportasi dapat dimulai.