Karimun, Inibatam – Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengamankan sebuah kapal pengeruk pasir timah di perairan Pulau Kundur, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12/2023).
Kapal keruk ini diamankan karena beroperasi di luar wilayah ijin pemamfaatan ruang laut yang diberikan KKP, dari penangkapan ini petugas juga mengamankan 17 ton pasir timah.
Kapal patroli Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan Psdkp Batam, meyetop aktivitas sebuah kapal bernama Gt-2 yang merupakan kapal pengerukan pasir timah milik Pt.Eum di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dimana dari hasil pemantauan petugas pengawas kelautan pangkalan psdkp batam, kapal pengerukan pasir timah ini melakukan pelanggaran titik koordinat pengerukan yang berada di luar persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau pkkprl yang suda di tentukan yakni dengan luasan area operasi seluas 11,37 ha.
Tidak hanya peyetopan aktivitas pegerukan pasir timah petugas juga melakukan peyegelan serta memasang garis polsus polisi terhadap kapal Gt-2. Selain itu petugas juga mengamankan sebnayak 17 ton pasir timah hasil penegrukan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( Psdkp) Laksda Tni dr. Adin Nurawaluddin mengatakan , dari hasil pemeriksan terhadap Pt. Eum selaku pemilik izin usaha pertambangan (iup) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, kapal gt-2 terbukti melakukan kesegajan melanggar kordinat pengerukan pasir timah dimana lokasi tersebut memiliki potensi kandugan pasir timah terbanyak.
“ Kapal hiu 17 melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kapal gt2 kapal dengan sepek kapal pengeruk pasir timah yang dilaksanakan di wilayah periaran tanjung balai karimun , teryata terindikasi melaksankan kegiatan pemanfatan ruang laut tidak sesuai dengan perizinan pkkprl sesuai dengan izin yang di kelurakan kemetrian , modus nya melakukan kegiatan penegrukan pasir timah tidak sesuai dengan izin yang suda di keluarkan oleh pkkprl “Ujarnya
Saat ini , kapal gt-2 diamankan dan dikawal ke area lego jangkar perairan kundur tanjung balai karimun, kepulauan riau. Selain itu Pt. Eum juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. (*)