Kesal Tidak Dipinjamkan Uang, Oknum Honorer PTT Kepri Bunuh Warga Singapura

Kesal Tidak Dipinjamkan Uang, Oknum Honorer PTT Kepri Bunuh Warga Singapura
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri (ist)

Batam, Inibatam – Akhirnya terungkap korban pembunuhan yang ditemukan di Jembatan 4 Barelang, Batam, Wong Kai Keong (74 tahun) adalah seorang warga negara Singapura. Dia dibunuh orang yang dikenalnya, MRS (37), seorang honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Motif pembunuhan itu adalah soal uang. Pelaku kesal kepada korban yang tidak mau meminjamkan uang sebanyak Rp 20 juta. Dia meminjam uang untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan pelaku saat menjadi ketua pengurus masjid di Tanjung Pinang.

Hal itu diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/10/2023).

Menurut Kapolresta Barelang, lokasi pembunuhan berencana itu di pinggir Jalan Duyung, depan Rusun Lancang, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 19 Agustus 2023.

Baca Juga  Mantan Anggota Polisi Terlibat Perampokan Korban dengan Senjata Api Rakitan

Pelaku mengakhiri nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban pingsan di dalam mobil.

Selanjutnya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali nylon dan mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke jurang setelah melewati Jembatan 4 Barelang.

Selama perjalanan, pelaku mengambil hp dan kartu ATM milik korban, yang kemudian digunakan untuk mengambil uang di mesin ATM di Tanjung Pinang dan Batam, dengan total sebesar Rp. 4.750.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, serta tidak mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat. Kebutuhan hidup yang mendesak bisa menjadi motif pembunuhan seperti kasus ini.

Baca Juga  Masyarakat Lubukbaja Apresiasi Program Sembako Murah Pemko Batam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana hukuman penjara 15 tahun, 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *