Ketahuan Bawa Nikel Ilegal, 3 Kapal Ditangkap Bakamla RI di Sulawesi Tenggara

Ketahuan Bawa Nikel Ilegal, 3 Kapal Ditangkap Bakamla RI di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI menangkap tiga kapal pembawa nikel ilegal di Sulawesi Utara (dok bakamla ri)

Kolaka Utara, Inibatam – Unsur KN Kuda Laut-403 dari Bakamla RI berhasil menangkap tiga kapal pembawa nikel ilegal. Nikel Ore ilegal ini dimuat di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/11/2023).

Penangkapan Kapal Illegal:

Tiga kapal tersebut adalah TB Trinity 302/TK Pacific 302 dengan muatan Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan Nikel Ore sebanyak ±12,333.963 MT, dan TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 dengan muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT.

Pelanggaran dan Tindakan Hukum:

Ketiga kapal melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Baca Juga  Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga diterapkan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Langkah Hukum dan Keberhasilan:

Penangkapan dilakukan oleh KN Kuda Laut-403 pada tanggal 11 dan 13 November 2023. Kapal-kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketiga kapal berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN. Kuda Laut-403.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *