Kewenangan Keuangan dalam Rumah Tangga Islam: Saat Gaji Istri Melampaui Suami

Kewenangan Keuangan dalam Rumah Tangga Islam: Saat Gaji Istri Melampaui Suami
Ketika gaji istri lebih besar dari suami (ilustrasi)

Batam, Inibatam – Dalam ajaran Islam, suami dan istri memiliki peran dan hak yang jelas. Meskipun tanggung jawab utama menafkahi keluarga jatuh kepada suami, agama Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja dan ikut mencari nafkah.

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana seharusnya suami menghadapi situasi di mana gaji istri lebih besar daripada gajinya sendiri?

Wakil Ketua Bahsul Masail, KH Mahbub Maafi, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurut Kiai Mahbub, suami memiliki kewajiban untuk berusaha mencari nafkah.

“Bekerja dengan niat menafkahi keluarga adalah kewajiban suami,” ujarnya seperti dikutip Republika, Jumat (6/10/2023).

Kiai Mahbub juga menegaskan bahwa besarnya nominal gaji atau pendapatan yang diperoleh suami bukanlah hal yang seharusnya dipermasalahkan. Ia mengingatkan bahwa penghargaan dan pengertian istri terhadap suami tetap sangat penting dalam hubungan keluarga.

Baca Juga  Kontroversi Polwan Tebingtinggi: Video Teler Viral di Media Sosial, Polres Lakukan Pemeriksaan

Namun, jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suami, hal ini tidak seharusnya merendahkan martabat suami sebagai kepala keluarga dalam Islam. Sebaliknya, suami seharusnya bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah kepada keduanya, suami dan istri.

Kiai Mahbub juga menjelaskan bahwa meskipun mencari nafkah bukanlah kewajiban bagi perempuan dalam Islam, jika istri dengan sukarela memilih untuk bekerja demi menopang kebutuhan keluarga, maka ia akan mendapatkan pahala ganda, sesuai dengan ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadis, seorang sahabat perempuan Nabi yang bernama Zainab binti Abdullah bertanya melalui Bilal tentang hukum perempuan bekerja mencari nafkah. Rasulullah menjawab, “Lahuma ajrani; ajrul qarabah wa ajrusshodaqah,” yang berarti, “(Perempuan yang mencari nafkah) mendapatkan dua pahala; pahala mencari nafkah dan pahala sedekah.”

Baca Juga  Mengatasi Teror Pinjol: Cara Adukan Ke Kominfo dan Langkah-langkah Perlindungan

Kiai Mahbub juga memberikan pesan penting bahwa suami harus selalu ingat bahwa ia tidak boleh menjadi beban bagi istri dengan hanya bermalas-malasan di rumah.

Mencari nafkah adalah kewajiban mutlak bagi suami dalam Islam, dan jika suami enggan melaksanakan kewajibannya ini sementara membiarkan istri mencari nafkah, maka ia dianggap zalim dan berdosa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *