Hukum  

KKP Tindak Tegas 7 Kapal Ikan yang Melanggar Aturan di Perairan Indonesia

KKP Tindak Tegas 7 Kapal Ikan yang Melanggar Aturan di Perairan Indonesia
KKP hentikan operasi 9 kapal ikan di perairan Indonesia (dok kkp)

Batam, Inibatam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasi 7 kapal ikan. Kapal-kapal ini diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Tindakan penghentian ini dilakukan dalam rangka patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Diduga ketujuh kapal tersebut beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah. Selain itu, mereka juga terlibat dalam subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang ditentukan.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, “Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak memiliki izin, sedangkan lima kapal memiliki izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yaitu di atas 12 mil laut.”

Ketujuh kapal ini berhasil diamankan dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh KP HIU 03 di Laut Natuna Utara, KP ORCA 03 di Selat Karimata, dan KP HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi. Kapal-kapal yang diamankan mencakup KM BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), dan KM AJ (29 GT).

Baca Juga  Wan Sofian, Tersangka Korupsi Belanja Hibah Natuna Diserahkan ke JPU Kejati Kepri

Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita sebanyak 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), serta 11,5 ton ikan campur selama proses penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan) dilakukan.

Zona Penangkapan Ikan di Indonesia Sudah Diatur

Adin menjelaskan bahwa aturan zona penangkapan ikan sudah diatur. Melanggar zona tersebut dapat menyebabkan praktik overfishing.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berharap dapat mengubah praktik ilegal menjadi penangkapan ikan yang legal, diatur, dan dilaporkan.

Adin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat. Bagi pemilik kapal dengan izin di bawah 30 GT yang ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memberikan panduan migrasi perizinan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga  Guru Ngaji di Natuna Terciduk Gauli 4 Muridnya di Toilet Masjid

Sebelumnya, Menteri Trenggono juga meresmikan 2 unit Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan baru, yaitu KP ORCA 05 dan KP ORCA 06. Penambahan kapal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan di seluruh WPPNRI untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan izin yang diberikan, demi mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *