Hukum  

Kolusi dan Nepotisme dalam Putusan MK: Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK

Kolusi dan Nepotisme dalam Putusan MK: Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK
Putusan MK soal batas usia 40 tahun dan pernah jadi kepala daerah dinilai sarat kolusi dan nepotisme (ilustrasi)

Jakarta, Inibatam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023) menerima laporan resmi yang mengungkap dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Laporan ini melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra sulungnya, Gibran Rakabumi, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Kontroversi muncul setelah MK mengabulkan gugatan yang memungkinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka pintu bagi Gibran Rakabumi Raka, putra Jokowi, untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Namun, yang menimbulkan perhatian adalah hubungan keluarga di antara para pemegang jabatan penting ini. Anwar Usman, Ketua MK yang memutuskan gugatan syarat capres-cawapres, adalah adik ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.

Baca Juga  KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Gratifikasi: Terlibat Suap Kasus Tambang

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick S. Paat, menyatakan, “Melaporkan dugaan adanya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang, dan lain-lain,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Putusan MK tindakan yang disengaja

Erick menduga bahwa putusan MK yang membolehkan calon pemimpin berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjabat sebagai kepala daerah adalah tindakan yang disengaja. Dia melihatnya sebagai dugaan kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, dan keluarganya.

KPK sekarang akan menindaklanjuti laporan ini melalui tahap penelaahan awal dan verifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi sangat penting, dan KPK akan memastikan apakah laporan ini memenuhi syarat dan berada dalam kewenangan KPK.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kapolsek Batu Aji dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang

Ali juga menekankan pentingnya dukungan data awal yang kuat untuk analisis lanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *