Batam, Inibatam – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan pesan tegas kepada aparat yang beroperasi di Rempang. Mereka minta aparat tidak membunyikan sirine saat melintas di Rempang.
Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Mediasi Komnas HAM, menegaskan bahwa tindakan seperti bunyi sirene atau penggunaan kendaraan polisi dengan kecepatan tinggi dapat berdampak negatif pada psikologi masyarakat Rempang, terutama pada anak-anak.
“Saya kira itu catatan penting yang disampaikan oleh Komnas HAM. Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat meningkatkan tingkat trauma siswa dan guru. Diantaranya, menghindari penggunaan sirene atau kendaraan polisi yang bergerak cepat. Hal tersebut dapat memengaruhi suasana hati dan kondisi psikologis yang tidak menguntungkan,” ujar Prabianto seperti dikutip media grup inibatam, gudangberita.co.id pada hari Sabtu (16/9/2023).
Diketahui, Komnas HAM pada hari ini, Sabtu (16/9) melakukan kunjungan ke dua sekolah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dua sekolah yang dikunjungi oleh Komnas HAM adalah SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang.
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 7 September lalu di daerah tersebut, yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat.
Pada saat kerusuhan terjadi, siswa-siswa dari kedua sekolah tersebut terpaksa melarikan diri dari kelas mereka karena penggunaan gas air mata yang menyebar di sekitar lingkungan sekolah. Selain itu, beberapa siswa juga mengalami pingsan akibat terpapar gas air mata tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 22 Batam, M. Najif, melaporkan bahwa beberapa muridnya termasuk dalam korban yang terkena dampak dari penggunaan gas air mata tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Komnas HAM, yang berupaya untuk memastikan bahwa keamanan dan kesejahteraan psikologis warga Rempang tetap terjaga setelah insiden kerusuhan tersebut.