Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Batam Akhirnya Diringkus, Pelaku Masih Remaja

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Batam Akhirnya Diringkus, Pelaku Masih Remaja
Ke empat remaja ini ditangkap karena aksinya mencuri sepeda motor di Bengkong, Batam (ist)

Batam, Inibatam – Aksi kejahatan yang melibatkan sekelompok remaja pencuri sepeda motor di Batam telah berakhir.  Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus mereka. Aksi kejahatan yang sudah berlangsung belasan kali di kawasan Bengkong membuat masyarakat resah akhir-akhir ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/9/2023) kemarin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor dari beberapa korban.

Salah satu insiden terjadi pada Sabtu (23/9/2023) subuh di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong. Saat itu seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC.

Saat kejadian tersebut, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran masjid setelah melaksanakan salat subuh. Namun, ketika hendak pulang, ia menemukan sepeda motornya sudah hilang.

Baca Juga  Menggugah Selera di Kota Batam: 5 Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan

Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp18 juta, dan laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Opsnal Unit Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 tersangka, termasuk seorang dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta 3 remaja di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16).

Selain penangkapan, polisi juga menyita 3 unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan bukti rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, SH, MH, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara bergantian, dengan beberapa di antaranya telah melakukan pencurian hingga puluhan kali.

Mereka menjual sepeda motor curian melalui media sosial, dan penyidik masih melakukan pencarian barang bukti lainnya.

Baca Juga  Warga Negara Korea Selatan Diduga Sebagai Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Kepolisian terus melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk memastikan semua pelaku dan barang bukti terungkap sepenuhnya. Kasus ini adalah peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *