Batam  

Konflik di Pulau Rempang: 82 LSM & Ormas Menuntut Pembatalan Proyek Kawasan Rempang Eco-City

Konflik Berdarah di Pulau Rempang: 82 LSM & Ormas Menuntut Pembatalan Proyek Kawasan Rempang Eco-City
Saat bentrok terjadi dan gas air mata dilepaskan, murid SD yang sedang belajar ketakutan dan mereka kemudian di evakuasi (tangkapan layar)

Batam, Inibatam — Pulau Rempang kembali menjadi pusat perhatian nasional, bukan karena pesona alamnya, melainkan karena konflik antara masyarakat adat dan pihak berwenang terkait dengan proyek pembangunan Kawasan Rempang Eco-City.

Pada hari ini, Kamis (7/9/2023) puluhan orang terluka dan beberapa bahkan ditangkap dalam bentrokan sengit antara aparat keamanan dan warga setempat.

Proyek yang dimaksud, Kawasan Rempang Eco-City, merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023.

Namun, sejak awal perencanannya, program ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat yang mendiami 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang sejak tahun 1834.

Ketegangan mencapai puncaknya hari ini ketika aparat keamanan mencoba memasang Patok Tata Batas dan Cipta Kondisi, yang jelas-jelas merupakan upaya untuk merelokasi atau menggusur warga dari tanah adat mereka.

Bentrokan pun meletus, dan akibatnya, paling tidak 6 orang warga ditangkap, puluhan lainnya terluka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyatakan bahwa program ini menciptakan ketidaksetujuan besar di kalangan masyarakat setempat.

“Kami meminta Presiden untuk mengambil tindakan tegas dan membatalkan program ini, yang berpotensi merampas hak atas tanah dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” ujar Zenzi.

Konflik berdarah ini membuat koalisi masyarakat sipil menyoroti tanggung jawab pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan Komandan Panglima TNI AL Batam. Mereka menilai bahwa tindakan aparat keamanan ini adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM yang nyata.

Azlaini Agus, salah satu tokoh Riau yang mendukung perjuangan masyarakat, menegaskan, “Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM.”

Baca Juga  Kepala BP Batam Melunak: Tidak Ada Paksaan untuk Relokasi Warga Rempang

Apa yang dilakukan warga Rempang dipandang sebagai upaya mereka untuk mempertahankan hak dasar mereka untuk hidup dan mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka.

Aksi aparat keamanan, menurut sejumlah pihak, hanya bertujuan untuk melindungi investasi yang akan menggusur masyarakat adat, bukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat setempat.

Sebagai respons terhadap peristiwa ini, koalisi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan sikap dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk:

  1. Menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, bukan hanya mengeluarkannya sebagai program strategis nasional.
  2. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang.
  3. Memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam.
  4. Memerintahkan audit menyeluruh kepada BP Batam terkait kepatuhan keuangan dan implementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu ini bersatu untuk menyuarakan hak masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang, serta mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan yang adil dan mendukung keberlanjutan lingkungan hidup dan budaya mereka.

Kami yang menyatakan:

  1. Eksekutif Nasional WALHI
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  4. TuK Indonesia
  5. Solidaritas Perempuan
  6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  8. Amnesty International Indonesia
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
    10.Indonesia for Global Justice (IGJ)
    11.Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
    12.Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB)
    13.Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM)
    14.Majelis Sastra Riau
    15.Riau Women Working Group (RWWG)
    16.Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau
    17.Aliansi Pemuda Melayu
    18.Wanapalhi
    19.Mapala Suluh
    20.Mapala Humendala
    21.KPA EMC2
    22.Jikalahari
    23.Perkumpulan Elang
    24.Senarai
    25.AP2SI Riau
    26.Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
    27.Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
    28.Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
    29.Alam Indonesia Riau (AIR)
    30.Perkumpulan Kaliptra Andalas
    31.Komunitas Seni Rumah Sunting
    32.Taman Baca Masyarakat (TMB) Kota Pekanbaru
    33.Eksekutif Daerah WALHI Aceh
    34.Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara
    35.Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
    36.Eksekutif Daerah WALHI Riau
    37.Eksekutif Daerah WALHI Jambi
    38.Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan
    39.Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
    40.Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu
    41.Eksekutif Daerah WALHI Lampung
    42.Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
    43.Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
    44.Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
    45.Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
    46.Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta
    47.Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
    48.Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur
    49.Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
    50.Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Utara
    51.Eksekutif Daerah WALHI Bali
    52.Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
    53.Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
    54.Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
    55.Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
    56.Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tenggara
    57.Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Utara
    58.Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
    59.Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
    60.Eksekutif Daerah WALHI Papua
    61.YLBHI-LBH Banda Aceh
    62.YLBHI-LBH Medan
    63.YLBHI-LBH Padang
    64.YLBHI-LBH Palembang
    65.YLBHI-LBH Bandar Lampung
    66.YLBHI-LBH Jakarta
    67.YLBHI-LBH Bandung
    68.YLBHI-LBH Semarang
    69.YLBHI-LBH Yogyakarta
    70.YLBHI-LBH Surabaya
    71.YLBHI-LBH Bali
    72,YLBHI-LBH Makassar
    73.YLBHI-LBH Manado
    74.YLBHI-LBH Papua
    75.YLBHI-LBH Pekanbaru
    76.YLBHI-LBH Palangkaraya
    77.YLBHI-LBH Samarinda
    78.YLBHI-LBH Kalimantan Barat Project Base
    79.JATAM SULTENG
    80.YAYASAN TANAH MERDEKA SULTENG
    81.JATAM KALTIM
    83.Kontras
Baca Juga  Polisi gagalkan Keberangkatan 26 PMI Ilegal di pelabuhan Harbour Bay Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *