Kontroversi Surat Penangkapan SYL: Tandatangan Ketua KPK Menuai Kritik

Kontroversi Surat Penangkapan SYL: Tandatangan Ketua KPK Menuai Kritik
Ketua KPK Firli Bahuri (ist)

Jakarta, Inibatam – Ketika mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah kontroversi muncul seiring dengan tanda tangan dalam surat penangkapannya.

Surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh penyidik KPK, seperti yang umumnya terjadi, melainkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ini yang menimbulkan pertanyaan seputar legalitas dan prosedur hukum oleh pihak pengacara SYL..

Pengacara SYL, Ervin Lubis, telah mengonfirmasi bahwa surat penangkapan memang diteken oleh Firli Bahuri.

Ini menjadi isu utama karena, menurut UU KPK yang baru, Ketua KPK tidak memiliki peran sebagai penyidik atau penuntut umum, sebagaimana yang diatur dalam UU KPK sebelumnya.

Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, menyoroti bahwa surat penangkapan harus ditandatangani oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Batam Masuk 10 Besar Kota dengan Biaya Hidup Mahal di Indonesia

“Harus ditandatangani penyidik,” kata eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, seperti dikutip kumparan, Jumat (13/10/2023).

Kritik juga datang dari eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang mempertanyakan alasan penangkapan SYL.

Sebelum penangkapan, KPK seharusnya telah menjadwalkan pemeriksaan SYL pada Jumat (13/10), dan SYL telah menyatakan kesiapannya untuk hadir. Namun, tanpa alasan yang jelas, KPK memilih untuk menangkap SYL pada Kamis malam.

Saut Situmorang menyatakan kecurigaannya terhadap penangkapan ini, dan ia menyoroti perlunya tindakan pemberantasan korupsi yang didasari pada prosedur teknis yang benar.

Kontroversi ini semakin memperuncing kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL, dan masyarakat menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait tindakan mereka dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Mangkir di Pangilan Pertama, Polda Metro Panggi Ulang Firli Bahuri Minggu Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *