Jakarta, Inibatam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiariej telah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Kasus ini melibatkan empat tersangka, dengan tiga pihak sebagai penerima dan satu sebagai pemberi.
Hingga saat ini, Eddy Hiariej belum memberikan respons terkait status tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterimanya.
Dikutip dari tempo, Jumat (10/11/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada Maret 2023, menyebut Eddy diduga terlibat dalam perdagangan kewenangan terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi tambang nikel di Sulawesi Selatan. Dugaan suap senilai Rp 7 miliar diduga diterima melalui dua asisten, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Meski Eddy Hiariej sebelumnya membantah tuduhan tersebut, KPK tetap melanjutkan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.