Lima dari 43 Pendemo yang Ditangkap Rusuh di BP Batam, Positif Narkoba

Lima dari 43 Pendemo yang Ditangkap Rusuh di BP Batam, Positif Narkoba
Aparat mengamankan para pendemo pasca bentrok dengan petugas (ist)

Batam, Inibatam – Lima dari 43 pengunjukrasa yang diamankan polisi pasca rusuh di BP Batam, Senin (11/9/2023) dinyatakan positif narkoba. Hasil tes urine, mereka ada yang positif memakai sabu dan ada juga ganja.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menyebutkan ke lima warga yang positif memakai narkoba itu adalah; F positif ganja, I positif ganja, D positif ganja, W positif sabu dan PB positif sabu.

Disebutkan, polisi terpaksa mengamankan para pengunjuk rasa itu karena sudah bersikap anarkis. Mereka tidak saja merusak gedung BP Batam, fasilitas umum, tapi juga telah membuat 22 aparat dan karyawan BP Batam terluka.

“Mereka yang luka, 17 orang personil Polri, 3 orang personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam . Dua orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya menjalani operasi di rumah sakit akibat luka lemparan para pelaku,” ujar Kombes Nugroho Tri.

Tuntutan Pendemo

Diinformasikan, aksi demo yang berlangsung di depan Kantor BP Batam dilakukan Aliansi Laskar Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam. Mereka menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua Melayu di Pulau Rempang Galang.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kepri Sambangi Kampung Dapur 6 Sembulang: Berikan Bantuan Sosial

Selain itu, massa juga mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya. Serta meminta aparat tidak mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap orang Melayu.

Massa juga menuntut Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo membatalkan penggusuran serta mencopot Rudi dari Kepala BP Batam.

Tawaran BP Batam

Kepala BP Batam Rudi saat menjumpai massa aksi menyebutkan proyek Rempang Eco City adalah Proyek Strategis Nasional (PSN)

“Kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Soal keinginan warga Rempang terhadap 16 titik Kampung Tua agar tidak di relokasi, kami sudah menawarkan kepada warga Rempang agar bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan keinginan warga Rempang,” ujar Rudi kepada pendemo.

“Kami selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang dikarenakan keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat. Perlu diketahui bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan,” ucap Rudi lagi.

Namun jawaban Rudi tidak memuaskan warga. Apalagi terkait soal pembebasan 8 warga yang ditahan itu, ternyata sampai Senin siang mereka belum dibebaskan.

Baca Juga  Sampai Malam, Mahasiswa yang Tenggelam di Danau Greenland Batam Belum Ditemukan

Soal warga yang belum dibebaskan itu, Kapolresta Barelang menyebutkan penangguhan penanganan 8 warga Rempang, tetap dijalankam sesuai dengan aturah hukum yang berlaku.

“Kami mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice,” ucap Kapolresta.

Namun ternyata jawaban Kepala BP Batam dan Kapolresta Barelang ini tidak juga membuat massa puas. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba petugas sudah dilempari dengan botol mineral.

Kegaduhan pun tidak terelakan. Sehingga terjadilah chaos. Kantor BP Batam jadi sasaran amukan. Sementara aparat yang mencoba mengusir pendemo, juga tidak luput dilempar. Sehingga banyak petugas yang terluka.

Karena massa semakin anarkis, Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa. Dibantu dengan tenaga bantuan dari Polda Kepri, akhirnya 43 pendemo berhasil diamankan.

Sebanyak 28 orang diamankan oleh Polresta Barelang dan 15 orang diamankan oleh Polda Kepri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *