Mahkamah Konstitusi Tolak Penurunan Usia Minimal Capres dan Cawapres: Peluang Gibran Tertutup

Mahkamah Konstitusi Tolak Penurunan Usia Minimal Capres dan Cawapres: Peluang Gibran Tertutup
Mahkamah Konstitusi menolak uji materil tentang batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023) (ilustrasi)

Jakarta, Inibatam – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari usia 40 menjadi 35. Keputusan ini membuat peluang anak Presiden Jokowi, Gibran tertutup untuk maju dalam Pilpres 2024.

Permohonan ini awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka mengusulkan penurunan batas usia minimal calon presiden dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pengumuman putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023), menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Anwar menjelaskan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk diterima secara menyeluruh.

Baca Juga  MK Putuskan Batas Usia Capres Hari Ini: Nasib Capres Prabowo Dipertaruhkan

Harap dicatat bahwa putusan tersebut mendapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Selain permohonan yang diajukan oleh PSI, MK juga telah mengumumkan putusan untuk enam perkara lain pada hari yang sama.

MK Menolak Gugatan Penurunan Usia

Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan cawapres menjadi beragam, mulai dari 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun, atau mempertimbangkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keputusan ini telah menjadi perhatian publik, terutama sehubungan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres mendatang.

Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, digadang-gadangkan bakal maju sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024. Saat ini, usia Gibran yang baru 36 tahun masih belum memenuhi syarat sesuai UU Pemilu.

Baca Juga  Pemilih Pemula Diberdayakan dalam Literasi Digital untuk Pemilu 2024 di Batam

Mahfud nilai MK Tidak Punya Hak

Sejumlah pihak telah mengkritik MK sebelum pengumuman putusan. Kritik ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para ahli hukum tata negara, dan partai politik.

Dilansir cnnindonesia, Senin (16/10/2023), Mahfud menganggap bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden dan cawapres. Dia menegaskan bahwa hanya DPR dan pemerintah sebagai lembaga legislatif yang dapat mengubah UU Pemilu.

Mahfud juga menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, sehingga MK, sebagai lembaga legislatif negatif, tidak dapat menambahkan peraturan baru ke dalam undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *