Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza: Minta Akses Bantuan Kemanusiaan

Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza: Minta Akses Bantuan Kemanusiaan
Majelis Umum PBB menyetujui Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Jalur Gaza, Jumat (27/10/2023) (AP)

Batam, Inibatam – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui sebuah resolusi yang mendesak untuk segera mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza, mengakhiri serangkaian kekerasan antara Israel dan militan Palestina, khususnya Hamas.

Resolusi tersebut juga menyoroti pentingnya memberikan akses bantuan kemanusiaan dan perlindungan kepada warga sipil yang terdampak konflik.

Resolusi ini dirancang oleh sejumlah negara Arab. Meskipun tidak mengikat, memiliki bobot politik yang signifikan. Ini merupakan respons terhadap meningkatnya ketegangan di wilayah Gaza dan rencana operasi darat oleh Israel sebagai respons terhadap serangan oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Jumat (27/10/2023), resolusi ini mendapat dukungan dari 120 anggota PBB, dengan 45 anggota yang abstain, dan 14 anggota yang menolak.

Baca Juga  Ledakan di Pabrik Golf di Taiwan, Sembilan Orang Tewas, 8 WNI Ikut Jadi Korban

Israel dan Amerika Serikat termasuk yang menolak. Mereka menganggap resolusi ini tidak memadai karena tidak menyoroti serangan oleh Hamas pada 7 Oktober.

Minta gencatan senjata kemanusian berkelanjutan

Selain mendesak gencatan senjata segera, resolusi ini juga menyoroti perlunya gencatan senjata kemanusiaan yang berkelanjutan. Tujuannya untuk mengakhiri konflik yang berlarut-larut.

Resolusi ini menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Hak asasi manusia sebagai langkah untuk melindungi warga sipil yang terdampak, serta infrastruktur penting seperti sekolah dan rumah sakit.

Resolusi ini juga meminta izin untuk pasokan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Memastikan bahwa pekerja kemanusiaan memiliki akses yang terus-menerus.

Selain itu, resolusi ini mengecam upaya pemindahan paksa penduduk sipil Palestina dan menekankan perlunya Israel membatalkan perintahnya agar warga Gaza mengungsi.

Baca Juga  Angkatan Bersenjata Israel Mengakui Tidak Punya Bukti Konkret Tuduhan 'Hamas Membunuh Bayi'

Keputusan ini adalah respons pertama PBB terhadap konflik yang terus berlanjut antara Israel dan Palestina, khususnya serangan oleh Hamas pada 7 Oktober.

Meskipun resolusi-resolusi dari Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat, mereka sering kali mencerminkan opini dunia tentang isu-isu global.

Keputusan ini datang pada saat ketegangan meningkat di kawasan tersebut, dengan Israel meningkatkan serangan, terutama di Gaza utara, dan menyatakan kesiapannya untuk meluncurkan operasi darat.

Harapannya, resolusi ini dapat mendorong gencatan senjata dan memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada warga sipil yang terdampak konflik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *