Mantan Anggota Polisi Terlibat Perampokan Korban dengan Senjata Api Rakitan

(foto: tangkapan layar)

Batam, Inibatam – Seorang mantan anggota polisi ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus perampokan di Halte Cammo Industrial Park Batam Center (30/12/2023).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan.

“Pelaku kita tangkap di Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning,” kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Senin (8/1/2024).

“SSG ditangkap di Batam Centre, Perumahan Palm Centre dan R sebagai penadah diamankan di Taman Raya,” katanya lagi.

Dalam aksinya pada 30 Desember pukul 03.00 dini hari lalu itu, ED, pecatan Polri yang pernah divonis 12 tahun penjara karena kasus penganiayaan dan pembunuhan di Simpang Kara beberapa tahun silam itu, menghampiri korban yang sedang menunggu temannya di kawasan halte Cammo Industrial Park.

Baca Juga  Tragedi Kamar Kost di Batam: Yuliana Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tiri dengan Cara Membakar

“Pelaku berpura-pura sebagai polisi dan meminta korban menunjukkan identitasnya. Lalu, tersangka membawa korban untuk ikut dengan sepeda motor pelaku SSG” ungkapnya.

Sekitar 100 meter dari Halte, sekitar perumahan Plamo Garden Batam Centre, korban disuruh turun. Karena korban tidak mau turun dari motor, pelaku menodongkan pistol rakitan yang telah disiapkan sehingga korban melompat dari motor. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang korban.

Sumber: batamline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *