Pekanbaru, Inibatam – Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly kembali dijebloskan ke penjara. Fadhillah sebelumnya sempat bebas pada tanggal 26 Oktober 2023, berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020.
Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis memperbaiki dakwaan dan membacakannya kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU meminta agar terdakwa yang dituduh melakukan korupsi dana hibah Pemilu ditahan, dan permintaan ini pun dikabulkan oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama mengumumkan penetapan ini pada Senin (13/11/2023). Setelah sidang, terdakwa tidak kembali pulang ke rumah, melainkan langsung dibawa oleh JPU ke penjara.
Dalam pertimbangan hakim, penahanan terdakwa dianggap perlu demi kelancaran persidangan. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam tahanan Lapas Klas II Bengkalis terhitung sejak tanggal 13 November 2023,” kata hakim.
Pada 26 Oktober lalu, terdakwa berhasil keluar dari penjara setelah eksepsinya diterima oleh hakim. Majelis hakim sependapat dengan terdakwa, melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Terdakwa tidak memiliki pilihan lain terhadap putusan hakim ini. Usai sidang, Fadhillah Al Mausuly langsung dibawa oleh personel Intelijen Kejari Bengkalis untuk dilimpahkan kembali ke Lapas Klas II Bengkalis.
Perlu dicatat bahwa kasus ini melibatkan beberapa orang, antara lain Puji Hartono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di KPU Bengkalis, Muhammad Soleh sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Candra Gunawan AMd sebagai Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Bengkalis, semuanya menjalani penuntutan terpisah.