Jakarta, Inibatam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Keputusan ini diumumkan pada Rabu malam, 11 Oktober 2023. SYL diduga terlibat dalam pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Dalam pengungkapan yang terus berkembang, Johanis menjelaskan, “SYL kemudian membuat kebijakan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.”
Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. Pemerasan tersebut dilakukan melalui berbagai cara, seperti uang tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.
Uang untuk Cicil Kartu Kredit dan Alphard
Johanis juga mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikumpulkan secara rutin setiap bulan bervariasi, mulai dari sekitar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10 ribu (sekitar Rp156 juta). Uang ini digunakan oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil pribadi jenis Alphard. Kasdi dan Hatta turut mengetahui penggunaan uang tersebut.
Pihak KPK saat ini masih melakukan investigasi lebih mendalam terkait aliran dana tersebut.
Johanis mengakhiri konferensinya dengan mengumumkan bahwa total uang yang diduga dinikmati oleh SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
Para tersangka dikenakan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SYL sendiri menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Ia juga menghargai kewenangan KPK yang secara resmi mengumumkan status hukumnya.