Megawati Soekarnoputri Mencium Indikasi Kecurangan Jelang Pemilu 2024

Megawati Soekarnoputri Mencium Indikasi Kecurangan Jelang Pemilu 2024
Megawati meminta mewaspadai kecurangan jelang Pemilu 2024 (tangkapan layar youtube)

Jakarta, Inibatam – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu 2024 pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang baru saja diumumkan. Hal itu diungkap di kanal YouTube PDI-P pada Minggu (12/11/2023).

Megawati menyoroti putusan MKMK yang banyak pihak nilai sarat dengan nepotisme. Hal ini terkait bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

“Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor. Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu,” demikian laporan pernyataan Megawati.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lepas Bantuan Indonesia untuk Gaza: Tahap Pertama 51,5 Ton

Menyikapi hal ini, Megawati menegaskan agar kecurangan yang terlihat dalam Pemilu belakangan ini tidak terulang kembali. Dia menilai situasi ini sebagai hasil dari praktek kekuasaan yang mengabaikan politik yang berdasarkan nurani dan kebenaran hakiki.

“Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah,” ungkap Megawati, seraya mengajak semua pihak untuk terus mengawal Pemilu 2024 dengan nurani sepenuh hati.

Putusan MK tersebut menjadi sorotan publik karena diduga memberikan ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden. MK pun membentuk Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan tersebut.

Baca Juga  Ketua DPP PKS: Transaksi Judi Online Capai Rp190 Triliun, Ancam Perekonomian Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *