Batam, Inibatam – Meningkatnya kasus teror pinjol atau pinjaman online yang diterima oleh masyarakat telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang mendalam. Banyak orang yang merasa terganggu oleh serangkaian panggilan dan pesan teror yang datang, meskipun mereka sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman online.
Teror pinjol ini seringkali muncul dalam bentuk panggilan atau pesan dari debt collector yang menagih pembayaran. Situasi ini bisa sangat meresahkan dan mengganggu kehidupan sehari-hari. Bahkan, beberapa orang yang tidak pernah melakukan transaksi dengan pinjaman online juga menjadi korban teror ini.
Teror pinjol biasanya terjadi karena nomor telepon korban digunakan sebagai kontak darurat oleh seseorang yang mengajukan pinjaman online, atau dalam beberapa kasus, karena mereka telah menjadi korban dari pinjaman online ilegal. Modus operandi pinjol ilegal dapat sangat bervariasi, termasuk tindakan mentransfer uang tanpa persetujuan pemilik nomor rekening.
Bagaimana cara mengatasi teror pinjol yang tak kunjung berhenti? Berikut adalah panduan cara mengadukan teror pinjol kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
Cara Mengadukan Teror Pinjol
Jika Anda tidak memiliki hubungan dengan pinjaman online tetapi sering menerima panggilan atau pesan dari debt collector, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Kominfo dengan langkah-langkah berikut, yang diambil dari laman Kompas.com:
1. Rekam percakapan dan/atau foto pesan yang tidak dikehendaki, serta catat nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan.
2. Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id dan pilih menu “ADUAN BRTI.”
3. Isi informasi diri Anda seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler, lalu pilih jenis pengaduan atau informasi yang sesuai. Tuliskan detail pengaduan Anda dan klik “MULAI CHAT.”
4. Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang menunjukkan indikasi penipuan.
5. Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis atas bukti yang Anda lampirkan.
6. Mereka akan membuat laporan dan mengirim pesan notifikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi agar nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan diblokir.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan blokir nomor telepon seluler dalam waktu 1 x 24 jam.
8. Mereka juga wajib memberikan notifikasi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait tindakan yang telah diambil terhadap pengaduan pelanggan.
9. Jika terjadi pemblokiran nomor telepon seluler yang tidak terkait dengan penipuan, blokir tersebut dapat dicabut setelah adanya klarifikasi yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengambil tindakan yang efektif dalam mengatasi teror pinjol dan melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan.