Jakarta, Inibatam – Pemerintah telah mengambil langkah revolusioner dalam penggajian aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, dan Polri dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan menjadikan skema tunjangan lebih sederhana.
Dengan penerapan gaji tunggal, beberapa skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan mengalami perubahan. Beberapa tunjangan akan dihapuskan dan digantikan dengan skema baru yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah dirancang.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa RPP yang tengah dirancang akan mengenalkan konsep tunjangan yang diubah menjadi insentif dan bonus. RPP ini juga akan dipadukan dengan RPP manajemen ASN.
“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan. Untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi dalam acara “Korpri Menyapa ASN” dengan tema “Single Salary bagi ASN” pada Rabu (8/11/2023).
Yudi menegaskan bahwa insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Besaran bonus dan insentif ini akan didasarkan pada skema gaji tunggal dan tidak akan melebihi gaji pokok.
Skema Single Salary
Skema ini akan mencakup porsi remuneration mix sebesar 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% variabel (insentif dan bonus), 25% manfaat lainnya, dan 5% untuk biaya pendidikan.
Tentang perubahan ini, Yudi menjelaskan bahwa gaji tunggal tidak akan mengurangi penghasilan ASN. Ia membantah isu-isu yang beredar seputar hal ini.
“Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya,” ujar Yudi.
Selain itu, insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Bundelan ini akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Jumlah insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi tergantung pada hasil kinerja unit tersebut.
Yudi juga menjelaskan bahwa PNS akan tetap menerima manfaat tambahan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan individu, dan jaminan sosial. Ini mencakup tunjangan hari raya (THR), jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Inisiatif ini diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam kesejahteraan dan motivasi pegawai negeri, serta mendukung mereka dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan dengan penuh dedikasi. Dengan demikian, gaji tunggal adalah langkah progresif dalam mewujudkan sistem penggajian yang lebih sederhana dan adil bagi semua aparatur sipil negara.