Batam, Inibatam – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memberikan putusan dalam gugatan perkara 107/PUU-XXI/2023 yang mempertanyakan batas usia maksimum calon presiden pada Senin (23/10/2023). Sidang ini mempertaruhkan nasib Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan sebagai Capres di Pilpres 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan optimisme bahwa MK akan memutuskan bahwa seseorang berusia di atas 70 tahun masih dapat menjadi calon presiden.
Menurut Dasco, dari segi hukum, Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan batasan usia untuk calon presiden. Ini membuatnya yakin bahwa gugatan terkait batas usia tersebut tidak akan diterima oleh MK.
“Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, juga menyuarakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan tersebut, mengingat sebelumnya MK telah menolak gugatan yang menginginkan penurunan batas usia minimal calon presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gusnaidi menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan batasan usia karena tidak ada alat ukurnya.
Selain itu, Gusnaidi mengingatkan bahwa sejarah Indonesia mencatat pengalaman Wakil Presiden yang dilantik pada usia 76 tahun, dan tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, ini menjadi dasar yang kuat bagi MK untuk menolak gugatan terkait batas usia calon presiden.
Ada gejala politisasi MK
Namun, peneliti hukum tata negara, Bivitri Susanti, melihat situasi ini sebagai awal gejala politisasi MK, terutama setelah putusan kontroversial yang terkait dengan batas usia minimal calon presiden-cawapres.
Ia berpendapat bahwa MK seharusnya tidak terlibat dalam arena politik, dan pengabulan gugatan sebelumnya telah menciptakan peluang bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan MK dalam pertarungan politik.
Pekan depan, MK akan menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak putusan sebelumnya. Meskipun batas usia calon presiden bukanlah kewenangan MK, isu ini telah menimbulkan kontroversi dan membatasi beberapa calon potensial, termasuk Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 72 tahun.
Putusan MK dalam sidang 107/PUU-XXI/2023 akan sangat mempengaruhi niat Prabowo Subianto untuk maju dalam Pilpres 2024, mengingat usianya yang sudah melebihi 70 tahun, sesuai dengan gugatan Rudy Hartono.
Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (23/10) pukul 10.00 WIB.