Ekbis  

MK Tetapkan UU Cipta Kerja Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat: Berikut Perhitungan Pesangon PHK yang Baru

MK Tolak Uji UU Cipta Kerja
Ilustrasi perhitungan pesangon phk yang baru di UU Cipta Kerja (ilustrasi)

Batam, Inibatam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Keputusan ini diumumkan pekan lalu dan berdampak langsung pada status hukum UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi topik kontroversial di Indonesia.

MK dalam keputusannya menyatakan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Oleh karena itu, MK memastikan bahwa UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, serta semua ketentuan di dalamnya sekarang sah dan berlaku.

Ini mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), suatu situasi yang semakin sering terjadi dalam situasi ekonomi yang berubah-ubah.

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang mengalami PHK. Namun, perubahan signifikan terjadi dalam perhitungan pesangon, yang sekarang dipengaruhi oleh formula perhitungan yang berbeda.

Dengan keputusan MK ini, peraturan dalam UU Cipta Kerja menjadi lebih jelas dan mengikat.

Untuk membantu karyawan dan perusahaan memahami perhitungan pesangon PHK atau Pensiun, berikut adalah panduan perhitungan:

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun:

Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Penghargaan Masa Kerja = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan
Dalam rumus ini, “Upah” merujuk pada jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. “Masa Kerja” dihitung sebagai selisih tahun antara saat karyawan mulai bekerja dan saat terjadi PHK. “Tunjangan Tetap” mencakup tunjangan bulanan yang diterima oleh karyawan.

Baca Juga  Cawapres Gibran Belum Bisa Tenang: MK Kembali Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Sebagai contoh, jika seorang karyawan mulai bekerja pada tahun 2015 dan mengalami PHK pada tahun 2023 dengan upah pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000, maka perhitungan pesangon akan sebagai berikut:

Pesangon PHK = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 8 Tahun x 1 bulan gaji = Rp72 juta
Penghargaan Masa Kerja = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 8 Tahun x 1 bulan = Rp27.000.000

Berikut rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

B. Uang Penghargaan Masa Kerja jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Baca Juga  Breaking News: Terbukti Pelanggaran Etik Berat, MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Penting untuk diingat bahwa jumlah pesangon dapat bervariasi sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Peraturan perusahaan juga dapat memengaruhi perhitungan pesangon. Selain itu, perhitungan pesangon dapat berbeda tergantung pada alasan PHK.

Dengan keputusan MK yang mengonfirmasi keberlakuan UU Cipta Kerja dan panduan perhitungan pesangon yang jelas, diharapkan akan memberikan panduan yang berguna bagi karyawan dan perusahaan dalam menghadapi situasi PHK dan pensiun. Semua pihak dapat merujuk pada panduan ini untuk memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *