Batam, Inibatam – Seorang wanita di Batam kena tipu. Ia sempat diimingi uang senilai Rp 5 juta oleh kenalannya. Hal ini semacam bisnis foto syur dan dibayar.
Namun bukannya untung dibayar, malah ia kena peras pelaku. Karena tak punya cukup uang untuk membayar permintaan pelaku, video dan foto syur wanita itu pun tersebar di banyak aplikasi termasuk dikirimkan ke rekan-rekannya.
Entah bagaimana korban ES berkenalan dengan pelaku M Hafiz. Yang jelas mereka tak saling kenal dan berkomunikasi lewat jaringan internet.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan korban dan pelaku tidak saling kenal, mereka hanya komunikasi dan transaksi lewat telepon.
“Pelaku meminta korban mengirimkan video-video syurnya dengan dijanjikan uang Rp 5 juta. Tapi ternyata malah diperas,” kata Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Wanita yang bekerja di dunia malam itu akhirnya melaporkan kasus penipuan dan pornografi yang dialaminya.
Korban yang tergiur langsung mengirimkan video-video syurnya itu termasuk aksinya dengan seorang pria.
“Pelaku bilang kepada korban, ‘mau damai atau mau viral’. Ia meminta Rp 3juta,” terang Nugroho.
Tim Siber Polresta Barelang melacak tersangka penyebar video porno tersebut. Tersangka akhirnya terlacak berada di Medan dan akhirnya diringkus.
Polisi mengatakan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (4) Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun.
Belum diketahui, status ES, apakah bisa berubah menjadi tersangka juga karena transaksi foto dan video porno tersebut,(*)