Batam, Inibatam – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari, meminta pemerintah berterus terang soal jumlah warga Pulau Rempang yang mau direlokasi. Pasalnya, dia meragukan jumlah 300 KK yang bersedia direlokasi sesuai yang diumumkan.
Lagat juga melihat ketidakjujuran data 300 KK itu dari kenyataan di lapangan. Sampai Selasa (26/9/2023) kemarin, baru tiga KK yang telah pindah ke hunian sementara. Lagat menekankan pentingnya penyajian informasi yang akurat dan benar oleh pemerintah.
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terkait kasus relokasi Pulau Rempang ini. Ini terkait dengan tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah,” ucap Lagat seperti dikutip gudangberita, media grup inibatam, Jumat (29/9/2023).
Lagat juga mengungkapkan bahwa tim Ombudsman RI telah melakukan kunjungan ke lokasi relokasi, namun tidak menemukan warga yang bersedia direlokasi.
“Kami sudah datang ke lokasi dan semua menolak, meskipun ada beberapa yang hadir dan setuju. Data yang kami peroleh akan kami sampaikan,” tambahnya.
Kata Menteri Investasi Bahlil
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa sudah ada 300 KK yang bersedia direlokasi.
Bahlil mengungkapkan hal ini setelah rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan. Dia juga menjelaskan bahwa 300 KK yang bersedia direlokasi merupakan sepertiga dari total 900 KK penduduk Pulau Rempang yang akan direlokasi.
Bahlil juga menegaskan bahwa warga tidak akan direlokasi ke Pulau Galang, tetapi akan dipindahkan ke lokasi kampung lain yang masih berada di kawasan Pulau Rempang. Keputusan ini diambil setelah Bahlil bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat di Pulau Rempang.
“Pihak yang kami temui menyatakan bahwa mereka tidak menolak investasi, bahkan menyambut investasi dengan baik. Investasi dianggap penting bagi perkembangan kampung ini,” ungkap Bahlil.