Operasi Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal China,38,2 Kg Sabu Diamankan

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal China,38,2 Kg Sabu Diamankan
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap naringan perdagangan narkoba asal China (beacukai batam)

Batam, Inibatam – Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkotika jenis sabu. Tim berhasil mengamkan barang bukti berupa 20,8 kg ketamine, 20,6 kg sabu kristal dan 17,6 kl sabu cair serta dua pelaku.

Dalam rilis yang diterima redaksi inibatam, Sabtu (18/11/2023) Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan jaringan ini berasal dari China.

“Sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan China dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang diduga tersangka lainnya,” kata Syarif.

Kronologis

Peristiwa bermula pada tanggal 27 Oktober 2023. Petugas Bea Cukai Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang berupa baby chair. Pencitraan x-ray menunjukkan bahwa baby chair tersebut memiliki bungkusan-bungkusan di dalamnya. Setelah pembongkaran, ditemukan 22 bungkusan aluminium foil berisi ketamine seberat 6.980 gram (6,9 kg).

Baca Juga  Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai Rp3,1 Miliar

Berdasarkan informasi ini, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint analysis dan controlled delivery.

Kemudian diketahui, sindikat berencana mengambil barang pada 1 November 2023 menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim berhasil menangkap dua warga negara China, yakni XM dan ZJ, pemilik barang.

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal China,38,2 Kg Sabu Diamankan
Barang bukti yang diamakan (beacukai batam)

Dalam penggeledahan kendaraan yang dibawa, ditemukan 6 kardus berisi baby chair dengan aluminium berisi serbuk putih ketamine seberat 20.842,21 gram dan kunci kamar apartemen.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten. Di sana, ditemukan laboratorium pembuatan narkotika beserta alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal seberat 20.654,18 gram (20,7 kg), sabu cair sebanyak 17.650 mL (17,7 L), dan peralatan produksi sabu.

Baca Juga  Antisipasi Uang Palsu: Kapolresta Barelang Ajak Pedagang Terapkan 3D dan Money Detector

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, dengan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Dengan penindakan ini, sebanyak 295.730 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *