Pelaku Buang Mayat Bayi di Batam Ditangkap, Polisi Buru Ibu Bayi yang Kabur ke Jatim

Pelaku Buang Mayat Bayi di Tong Sampah di Batam Ditangkap, Polisi Buru Ibu Bayi yang Kabur ke Jatim
Kapolsek Sei Bedug Batam memperlihatkan barang bukti yang disita (ist)

Batam, Inibatam – Pelaku pembuangan mayat bayi di kawasan Panbil, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku tersebut ternyata adalah ibu kandung dari bayi malang tersebut, yang melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur, setelah melakukan perbuatan yang mengerikan.

Peristiwa pembuangan bayi ini terjadi pada Jumat (25/8/2023) lalu. Saat itu, seorang pekerja Cleaning Service Dormitori Panbil menemukan mayat bayi yang dibungkus dalam tas dan kain di dalam tong sampah di belakang kawasan Panbil.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan bahwa setelah menemukan mayat bayi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, yang ternyata adalah ibu kandung bayi tersebut.

Baca Juga  PLN Batam Lakukan Pemeliharaan Gardu Distribusi: Cek Jadwal dan Lokasi

“Pelaku berinisial UA (20) melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur,” kata Benny.

Setelah pengejaran yang dilakukan oleh polisi, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku mengakui bahwa ia tega membunuh bayi yang ia kandung selama sembilan bulan karena kebingungan. Ia hidup sendirian dan belum menikah.

Proses persalinannya dilakukan sendiri di kamar mandi tanpa bantuan siapa pun. Ia menyumbat mulut dan hidung bayi tersebut dengan kedua tangannya hingga bayi tersebut meninggal dunia. Selanjutnya, ia memotong tali pusar bayi dengan menggunakan penutup saluran kamar mandi.

“Saat itu, pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar dua kali dalam waktu 10 hingga 15 menit. Saat ia membuang bayi tersebut, bayi masih dalam keadaan bernafas dan kemudian dibungkus dengan kain handuk dan dimasukkan ke dalam tas,” ungkap Benny.

Baca Juga  Soal Kondisi Pulau Rempang, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sudah Bicara dengan Xinyi Glass

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang mengerikan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *