Pelaku Curanmor di Nongsa Kelimpungan Dibangunkan Polisi

Pelaku curanor ditangkap polisi saat sedang tidur (foto: Polresta Barelang)

Batam, Inibatam – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Polsek Nongsa, Jumat (15/12/2023).

Keduanya beraksi di Jl. CLT Gg. Hj. Aminah RT 001/RW 002 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (15/12/2023).

Kedua tersangka Irgi Setiawan (20) dan FS (17) yang masih di bawah umur.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan kejadian curanmor itu pada 14 Desember 2023 sekitar pukul 17.30.

Korban J yang baru pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Kendaraan itu dengan stang terkunci.

Jumat 15 Desember 2023 Sekira pukul 04.30 WIB, J kaget melihat sepeda motornya raib. Padahal saat itu ia akan pergi Salat Subuh.

Baca Juga  Peringatan BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Kepulauan Riau Hari Ini

Kejadian ini pun dilaporkan ke Mapolsek Nongsa. Sepedamotor yang dicuri BP 3016 HR, Honda Beat 2018, Warna Hitam. Kerugian ditaksir Rp 5 juta.

Polisi melakukan penyelidikan dan melacak pelaku. Pada Jum’at 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung mengamankan IS, salah satu tersangka di Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Usai diinterogasi, IS mengaku beraksi bersama rekannya FS. “Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan menangkap FS di Jl. Ciku RT, Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

FS saat itu sedang asyik tertidur lelap. Tiba-tiba anggota Satreskrim membangunkannya dan menggelandang pemuda tersebut. Ia tampak masih linglung, saat bangun tiba-tiba digelandang polisi.

Baca Juga  Pipa Air Bocor di Baloi Permai, Batam: Cek Wilayah Terdampak

“Kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di stut,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Restia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *