Batam, Inibatam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan F (28) pelaku cabul anak di bawah umur. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban. Pelaku, F, merupakan tetangga korban berusia 7 tahun.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyebutkan, awal kejadian setelah ibu korban melihat anaknya bersama adik laki-lakinya sedang mandi bersama. Mereka mandi sambil melakukan adegan-adegan dewasa layaknya suami istri.
Ibu korban yang terkejut dan curiga segera meminta keterangan dari anaknya. Dari anaknya yang baru berusia 7 tahun itu disebutkan adegan itu diajari oleh pelaku F.
Menurut Kompol Retia, peristiwa yang dilakukan F kepada anaknya terjadi di Kampung Tua, Kel. Kabil, Kota Batam. Pelaku meraba-raba dan menelanjangi korban sebelum melakukan perbuatan cabul.
Korban juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di rumah pelaku saat bermain bersama anak pelaku.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH, berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berlokasi di Teluk Lenggung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun, ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. Semoga kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan peringatan bagi pelaku sejenis.