Batam, Inibatam – Sebuah kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan seorang honorer PTT Provinsi Kepri. Pelaku tega membunuh seorang pria tua warga Singapura, setelah merasa kesal karena tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 20 juta.
Korban bernama Wong Kai Keong, berusia 74 tahun. Sementara pelaku bernama MRS (37), seorang honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/10/2023) mengungkapkan kronologis pembunuhan itu.
Pembunuhan berencana itu terjadi di pinggir Jalan Duyung, depan Rusun Lancang, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 19 Agustus 2023. Kejadian ini terungkap setelah anak korban melaporkan kehilangan ayahnya kepada Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 16 September 2023.
Menurut keterangan anak korban, Wong Kai Keong seharusnya sudah kembali ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya, sebuah kegiatan rutin setiap bulan. Namun, saat itu korban menghilang, nomor handphone-nya tidak aktif, dan tidak bisa dihubungi.
Tim Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bukti-bukti, serta mewawancarai keluarga korban dan saksi-saksi. Hasilnya, pada Jumat, 29 September 2023, tim berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah pada pelaku, MRS.
Pelaku, saat itu tengah ditahan di Polresta Tanjung Pinang atas dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban Hari Raya Idul Adha tahun 2023. Namun, pelaku juga terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wong Kai Keong.
Hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku MRS mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin menguasai harta korban dan meminjam uang darinya. Setelah permintaannya ditolak, pelaku merasa emosi dan melakukan perbuatan sadis tersebut.
Pelaku mengakhiri nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban pingsan di dalam mobil. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan korban dengan tali nylon dan mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa jenazah korban ke jurang di sekitar Jembatan 4 Barelang. Selama perjalanan, pelaku mengambil hp dan kartu ATM milik korban, yang kemudian digunakan untuk mengambil uang di mesin ATM di Tanjung Pinang dan Batam, dengan total sebesar Rp. 4.750.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap kebutuhan hidup mendesak, serta tidak mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat. Kasus ini menjadi peringatan betapa tragisnya akibat dari motif pembunuhan yang disebabkan oleh urusan finansial.
Pelaku MRS saat ini dihadapkan pada pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana hukuman penjara hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.