Jakarta, Inibatam – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta, sementara calon peserta haji hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejumlah Rp56 juta per orang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan keputusan ini dalam pernyataan seperti dikutip liputan6, Selasa (28/11/2023).
Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa Biaya Haji 2024 ini mencakup berbagai komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Besaran Bipih yang hanya mencapai 60 persen dari total biaya haji, ditetapkan setelah serangkaian diskusi panjang antara Panitia Kerja BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kemenag RI, dan Komisi VIII.
Pemerintah awalnya mengusulkan BPIH sebesar rata-rata Rp105 juta. Kemudian mengalami penurunan menjadi Rp94,3 juta setelah beberapa kali rasionalisasi.
Melalui penghitungan dan rasionalisasi ulang, Komisi VIII dan Kemenag RI menetapkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Setelah penetapan biaya tersebut, calon peserta haji hanya perlu membayar Bipih sejumlah Rp56 juta per orang. Sisanya, sekitar Rp37,3 juta (40 persen), akan diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji dan kesejahteraan jamaah.