Pemilu di Luar Negeri, Bawaslu Sebut 20 Negara Rawan Pelanggaran

Pemilu di Luar Negeri, Bawaslu Sebut 20 Negara Rawan Pelanggaran
Bawaslu memetakan 20 negara dari 128 negara yang diidentifikasi rawan pelanggaran Pemilu 2024 di luar negeri (internet)

Jakarta, Inibatam — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi ada 20 negara rawan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di luar negeri. Jumlah ini sekitar 15 persen dari total 128 negara yang diamati.

Negara Malaysia terpantau sebagai negara dengan risiko paling tinggi terkait pelanggaran.

Anggota Bawaslu, Herwyn LH Malonda, mengumumkan temuan ini dalam acara Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 yang diadakan di Jakarta Pusat pada Kamis (31/8/2023).

Malonda menjelaskan, “Urutan negara-negara yang berpotensi rentan adalah sebagai berikut: Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Korea Selatan, Mesir, Singapura, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Brunei Darussalam, Abu Dhabi, Jerman, dan Filipina.”

Baca Juga  Bukan AHY, Presiden Jokowi Lantik Amran Sulaiman Sebagai Menteri Pertanian

Ia juga mencatat bahwa Malaysia memiliki risiko tertinggi karena memiliki enam daerah perwakilan di dalamnya yang mengandung lebih dari setengah jumlah pemilih di luar negeri. Enam daerah tersebut adalah Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.

Selain Malaysia, seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (31/8/2023), Malonda juga menyoroti beberapa negara lain yang memiliki tingkat risiko tinggi karena fluktuasi tinggi dalam jumlah pemilihnya. Negara itu seperti Taiwan, Hong Kong, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, dan Oman.

Malonda menekankan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi dalam berbagai aspek, termasuk hak pilih dan integritas daftar pemilih. Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran selama periode kampanye. Termasuk pelanggaran terkait penggunaan media sosial dan distribusi logistik pemilu.

Baca Juga  Menteri Investasi Bahlil Bantah Luhut Mundur: Kondisi Kesehatan Membaik

Selain itu, ia mengingatkan tentang potensi pelanggaran dalam metode pemungutan suara di luar negeri. Diantaranya, Surat Suara Pos, Metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang. Rinciannya, 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.

Jumlah ini tersebar di 128 wilayah luar negeri dengan total sekitar 3.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *