Batam, Inibatam – Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang berfokus pada antisipasi penurunan kualitas udara. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota, Jefridin, pada tanggal 7 Oktober 2023.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pemantauan terhadap Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Batam telah mengindikasikan penurunan kualitas udara hingga mencapai level yang tidak sehat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam menghimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi aktifitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus beraktifitas di luar ruangan, disarankan untuk menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan polusi udara, yaitu 6M+1S, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjauhi tempat berisiko tinggi, dan memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs ISPU Net KLHK.
Selain itu, disarankan untuk mengurangi aktifitas di luar ruangan dan menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum saat polusi udara sedang tinggi.
Surat edaran ini juga mengingatkan warga untuk menjaga pola hidup sehat dengan meningkatkan konsumsi air putih, serta memperkuat daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memastikan asupan nutrisi yang cukup.
Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa jika tingkat polusi semakin meningkat dan informasi mengenai kualitas udara berdasarkan ISPU menunjukkan tingkat bahaya bagi masyarakat, langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul.