Batam  

Pemko dan DPRD Batam Sepakat Tarif Parkir Tepi Jalan Naik 100 Persen

Pemko dan DPRD Batam Sepakat Tarif Parkir Tepi Jalan Naik 100 Persen
Pemko dan DPRD Batam sepakat tarif parkir di tepi jalan naik 100 persen (inibatam)

Batam, Inibatam – Pemerintah Kota (Pemko) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam telah mencapai kesepakatan terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan. Kenaikan tarif parkir, baik sepeda motor dan mobil naik 100 persen.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara, mengatakan bahwa tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp4.000 dari Rp 2.000 sebelumnya.

Leo menjelaskan, “Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen.”

Baca Juga  Kasat Lantas Polresta Barelang Minta Orang Tua Batasi Jam Malam Anak untuk Cegah Balap Liar

Untuk pajak parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat, tarifnya akan menjadi Rp 5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp 2 ribu untuk satu jam berikutnya.

Demikian juga, tarif pajak sepeda motor akan menjadi Rp 2 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp 1 ribu untuk setiap jam berikutnya.

Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan tarif baru ini belum diberlakukan. Saat ini masih menerapkan tarif parkir lama, hingga pengesahan dan penerapan tarif baru diberlakukan.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif masih tahap evaluasi.

“Kalau ada yang minta pakai tarif baru, jangan dikasih. Laporkan biar kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga  Bentrok Antara Petugas dan Warga di Rempang, 8 Orang Diamankan

Disebutkan, kenaikan tarif parkir ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemko Batam dan DPRD untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *