Bangka, Inibatam – Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengambil tindakan tegas dengan menyita sembilan unit ponton yang digunakan untuk penambangan liar bijih timah. Ponton-ponton ini telah diparkir di perairan Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok.
Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan bahwa tindakan ini menjadi keputusan terakhir setelah pihak penambang tidak merespons teguran sebelumnya.
“Tindakan tegas ini harus kami lakukan karena mereka tidak mengindahkan teguran yang sudah kami sampaikan untuk keluar dari perairan tersebut,” kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok,seperti dikutip tvone, Kamis (12/10/2023).
Penyitaan sembilan unit ponton ini dilakukan pada Rabu (11/10) sore setelah beberapa kali pihak Polres Bangka Barat telah memberikan imbauan kepada para penambang untuk meninggalkan perairan tersebut. Penambangan bijih timah yang mereka lakukan tidak memiliki izin dari instansi terkait, sehingga tindakan ini menjadi langkah penegakan hukum.
Kapolres mengatakan bahwa penindakan ini melibatkan anggota Satpolair Polres Bangka Barat dan personel KP. XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel.
Imbauan sudah diberikan beberapa kali baik kepada warga maupun para penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan bijih timah di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan, namun mereka tetap berada di lokasi tersebut.
Tindakan ini juga dilakukan atas permintaan dari nelayan Tembelok dan Keranggan yang khawatir bahwa ponton isap produksi yang terparkir di wilayah perairan tersebut akan tetap melakukan aktivitas penambangan, mengganggu lingkungan perairan, dan mata pencaharian nelayan.
Sembilan unit ponton yang disita dari perairan Pantai Tembelok saat ini diamankan di Pos Satpolair Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau para penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apabila mereka masih tidak mematuhi imbauan, tindakan tegas akan terus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.