Batam, Inibatam – Berkas 35 orang tersangka ricuh demo bela Rempang dirampungkan penyidik Polri. Para tersangka kini dilimpahkan menjadi tahanan kejaksaan (tahap II) atau berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan 35 orang yang dilimpahkan polisi, dilakukan penahanan terhadap 34 orang tersangka. Satu orang tersangka tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
“Proses pelimpahan telah dilaksanakan pada Jumat (8/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti ke 35 tersangka demo kerusuhan di depan Kantor BP Batam dari penyidik Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam,” Kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Sabtu (9/12/2023) via detikom.
Adapun 34 tersangka dilakukan penahanan Rutan, sedangkan 1 tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan Kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan.
Andreas menerangkan, dalam waktu dekat berkas perkara ke 35 tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa tengah melengkapi administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan umum. “Minggu depan rencana dilimpah ke PN Batam,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 43 orang diamankan polisi pasca bentrokan masyarakat Melayu dan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan karena diduga melempari petugas hingga melakukan perusakan saat bentrokan itu terjadi.
“Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengrusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (12/9).
Setelah melakukan penyelidikan 43 orang itu polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan demo bela Rempang. Saat ini para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. (red)