Batam, Inibatam – Polisi berhasil menangkap seorang pencuri di toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja bangunan yang sebelumnya merenovasi ruko tersebut.
Pelaku, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial WS dan berusia 26 tahun. Ia merupakan warga Perumahan Villa Cemara Seraya, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, dalam keterangannya kepada pers pada Kamis (12/10/2023), menjelaskan bahwa pelaku WS sebelumnya adalah buruh bangunan yang bekerja pada proyek renovasi toko In Parfum Batam di Bengkong. Namun, ia tidak lagi bekerja di sana saat kejadian berlangsung.
Motif dari aksi pencurian ini adalah dendam yang dirasakan pelaku terhadap mandor di tempat kerja sebelumnya. Pelaku merasa bahwa gaji atau upah yang ia terima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan merusak jendela untuk masuk ke dalam toko dan menghindari deteksi dengan mengambil DVR CCTV milik korban.
Selama aksi pencurian, beberapa alat-alat tukang yang lengkap serta dua unit telepon seluler turut dicuri. Total kerugian yang dialami oleh toko diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Iptu Marihot Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Senin (25/9). Pelaku berhasil merusak sistem CCTV dengan melepas kabel dan membawa mesin DVR CCTV yang ada di dalam toko.
Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Nagoya pada Selasa (3/10) malam. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Marihot menambahkan bahwa polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam pencurian seperti mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTV, obeng, flashdisk rekaman CCTV, serta dua handphone.
WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.